
PBG
Persetujuan Bangunan Gedung
SLF
Sertifikat Laik Fungsi
Bentuk kegiatan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melibatkan beberapa tahapan penting. Yaitu, kegiatan PBG meliputi pengajuan rencana teknis pembangunan atau renovasi bangunan, pemeriksaan dokumen oleh pihak berwenang, dan persetujuan rencana tersebut sesuai standar teknis yang berlaku. Sedangkan SLF meliputi inspeksi fisik bangunan untuk memastikan bahwa konstruksi telah sesuai dengan rencana yang disetujui dalam PBG, serta evaluasi kelaikan fungsi bangunan sebelum sertifikat diterbitkan. Kedua dokumen ini memastikan bahwa bangunan aman, sesuai regulasi, dan layak digunakan.





